Tentang PDAM Bali

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bali merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengemban amanah menyediakan layanan air minum bersih bagi masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali. Berpusat di Denpasar, PDAM Bali berkomitmen menghadirkan air bersih berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan.

Sejarah Singkat

PDAM Bali didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali dalam pemenuhan hak dasar masyarakat atas air bersih. Sejak awal berdiri, PDAM Bali terus memperluas jaringan perpipaan guna menjangkau 9 kota dan kabupaten di seluruh provinsi.

Dalam perjalanannya, PDAM Bali telah mengalami berbagai tahap modernisasi — mulai dari peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA), penerapan sistem SCADA, hingga digitalisasi layanan pelanggan.

Struktur Organisasi

Sebagai BUMD, PDAM Bali dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Badan Pengawas:

  • Direktur Utama — Pimpinan tertinggi operasional perusahaan
  • Direktur Teknik — Manajemen produksi, transmisi, dan distribusi air
  • Direktur Umum — Keuangan, administrasi, sumber daya manusia
  • Bagian Hubungan Pelanggan — Pelayanan, pengaduan, dan informasi
  • Bagian Teknik Lapangan — Pemeliharaan jaringan pipa dan meteran

Wilayah Operasional

PDAM Bali melayani 9 kota dan kabupaten di Provinsi Bali. Setiap unit pelayanan tersebar di berbagai wilayah strategis untuk memastikan distribusi air bersih berjalan optimal.

Komitmen terhadap Kualitas

PDAM Bali menerapkan standar mutu air sesuai Permenkes No. 492 Tahun 2010 dan PP No. 122 Tahun 2015 tentang SPAM:

  1. Memenuhi parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi air minum
  2. Pengujian kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi
  3. Menjaga tekanan distribusi sesuai standar Kementerian PUPR
  4. Monitoring kualitas berbasis teknologi real-time
  5. Program konservasi sumber daya air